Tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 03.40 saya
tiba di Kanim waru dan segera menulis nama di kertas yang disediakan. Saat itu saya mendapatkan nomer urut 84.
Sebelum pukul 04.00 pendaftar dibariskan sesuai nomer urut. Tepat pukul 04.00 lampu dinyalakan dan gerbang dibuka sebagian. Nomer dipanggil satu persatu, dicocokkan namanya dan melakukan scan sidik jari di alat absensi untuk mendapatkan nomer urut CS.Setelah mendapatkan nomer ini (nomer urut saya berganti menjadi CS083, tadi ada pendaftar yang tidak muncul saat nomernya dipanggil), kita bisa meninggalkan tempat untuk sholat atau melakukan kegiatan lain. Kita harus sudah siap kembali di kanim Waru sekitar pukul 06.00 karena layanan CS beserta pemeriksaan berkas akan dibuka pukul 06.30. Pukul 06.00 no. urut CS001 - CS100 dipersilakan masuk ruang untuk menunggu layanan CS pukul 06.30.
Di kesempatan ini saya mengurus perpanjangan paspor anak saya yang berusia 17 tahun (belum memiliki e-KTP), sekaligus untuk paspornya saya minta yang e-paspor.
Surat-surat yang saya siapkan :
1. KTP ayah dan ibu
2. KK
3. Akte lahir anak
4. Surat nikah orang tua
5. Kartu Pelajar
6. Paspor orang tua dan Paspor anak
semuanya disiapkan asli dan fotokopi @ 1 lembar di atas kertas A4. Saya juga menyiapkan 3 lembar materai 6000. Tidak perlu menyiapkan surat permohonan, surat ijin, surat kuasa karena surat-surat tersebut disediakan oleh pihak Kanim.
Untuk pengurusan paspor anak, kedua orang tua kandung juga ikut mendampingi karena ada beberapa berkas yang harus ditandatangani orang tua (anak tidak ikut tanda tangan).
Saat nomer urut anak saya muncul di layar (CS083), saya, suami dan anak saya maju berbarengan ke CS. Oleh petugas surat-surat ASLI diperiksa. Setelah dinyatakan lengkap kami diminta bergeser ke bagian formulir. Oleh petugas bagian formulir berkas untuk paspor anak ditambah lembar Surat Pernyataan tidak akan bekerja di Luar Negeri (nanti ditempel materai 6000 ditanda tangani) dan lembar Surat Pernyataan Orang Tua (ditempel materai 6000 dan kedua orang tua tanda tangan di sisi kiri kanan materai (mengenai materai)).
Setelah menerima formulir (tertera nomer antrian pengurusan : B073), lembar-lembar isian diisi dan dilampiri fotokopi surat-surat. Untuk anak, tidak perlu tanda tangan. Nanti diminta orang tua yang tanda tangan (tadi anak saya terlanjur tanda tangan, dan oleh petugas diminta untuk di tipp ex, diganti dengan tanda tangan ayah dan ibu).
Sekitar pukul 09.35 nomer dipanggil ke loket. Segera kami menuju loket untuk menyerahkan map formulir. Petugas memeriksa dan meminta surat-surat asli untuk dipertunjukkan juga. Lalu surat-surat asli dikembalikan. Setelah itu anak dan ayah diminta duduk, ibu diwawancara sebentar. Pertanyaan yang diajukan saat itu : nama anak, tanggal lahir anak, keperluan dan negara tujuan.
Setelah itu petugas menyerahkan blangko untuk ditanda tangani ayah dan ibu. Kemudian petugas menyerahkan blangko pengantar pembayaran.
Pukul 09.44 selesai sudah proses pengurusan perpanjangan paspor putra saya di Kanim Waru.
Dari Kanim waru, saya menuju bank BNI untuk melakukan pembayaran pengurusan e-paspor sebesar Rp. 655.000.
Tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 2 siang saya telpon 031-8531785 untuk meminta informasi no. permohonan (cukup menyebutkan 6 angka terakhir), petugas yang menerima telpon sangat ramah dan informatif... paspor anak saya sudah selesai, bisa diambil di hari kerja jam 13-16, bisa diwakilkan orang lain yang 1 KK cukup membawa KK dan KTP.
Sebelum pukul 04.00 pendaftar dibariskan sesuai nomer urut. Tepat pukul 04.00 lampu dinyalakan dan gerbang dibuka sebagian. Nomer dipanggil satu persatu, dicocokkan namanya dan melakukan scan sidik jari di alat absensi untuk mendapatkan nomer urut CS.Setelah mendapatkan nomer ini (nomer urut saya berganti menjadi CS083, tadi ada pendaftar yang tidak muncul saat nomernya dipanggil), kita bisa meninggalkan tempat untuk sholat atau melakukan kegiatan lain. Kita harus sudah siap kembali di kanim Waru sekitar pukul 06.00 karena layanan CS beserta pemeriksaan berkas akan dibuka pukul 06.30. Pukul 06.00 no. urut CS001 - CS100 dipersilakan masuk ruang untuk menunggu layanan CS pukul 06.30.
Di kesempatan ini saya mengurus perpanjangan paspor anak saya yang berusia 17 tahun (belum memiliki e-KTP), sekaligus untuk paspornya saya minta yang e-paspor.
Surat-surat yang saya siapkan :
1. KTP ayah dan ibu
2. KK
3. Akte lahir anak
4. Surat nikah orang tua
5. Kartu Pelajar
6. Paspor orang tua dan Paspor anak
semuanya disiapkan asli dan fotokopi @ 1 lembar di atas kertas A4. Saya juga menyiapkan 3 lembar materai 6000. Tidak perlu menyiapkan surat permohonan, surat ijin, surat kuasa karena surat-surat tersebut disediakan oleh pihak Kanim.
Untuk pengurusan paspor anak, kedua orang tua kandung juga ikut mendampingi karena ada beberapa berkas yang harus ditandatangani orang tua (anak tidak ikut tanda tangan).
Saat nomer urut anak saya muncul di layar (CS083), saya, suami dan anak saya maju berbarengan ke CS. Oleh petugas surat-surat ASLI diperiksa. Setelah dinyatakan lengkap kami diminta bergeser ke bagian formulir. Oleh petugas bagian formulir berkas untuk paspor anak ditambah lembar Surat Pernyataan tidak akan bekerja di Luar Negeri (nanti ditempel materai 6000 ditanda tangani) dan lembar Surat Pernyataan Orang Tua (ditempel materai 6000 dan kedua orang tua tanda tangan di sisi kiri kanan materai (mengenai materai)).
Setelah menerima formulir (tertera nomer antrian pengurusan : B073), lembar-lembar isian diisi dan dilampiri fotokopi surat-surat. Untuk anak, tidak perlu tanda tangan. Nanti diminta orang tua yang tanda tangan (tadi anak saya terlanjur tanda tangan, dan oleh petugas diminta untuk di tipp ex, diganti dengan tanda tangan ayah dan ibu).
Sekitar pukul 09.35 nomer dipanggil ke loket. Segera kami menuju loket untuk menyerahkan map formulir. Petugas memeriksa dan meminta surat-surat asli untuk dipertunjukkan juga. Lalu surat-surat asli dikembalikan. Setelah itu anak dan ayah diminta duduk, ibu diwawancara sebentar. Pertanyaan yang diajukan saat itu : nama anak, tanggal lahir anak, keperluan dan negara tujuan.
Setelah itu petugas menyerahkan blangko untuk ditanda tangani ayah dan ibu. Kemudian petugas menyerahkan blangko pengantar pembayaran.
Pukul 09.44 selesai sudah proses pengurusan perpanjangan paspor putra saya di Kanim Waru.
Dari Kanim waru, saya menuju bank BNI untuk melakukan pembayaran pengurusan e-paspor sebesar Rp. 655.000.
Tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 2 siang saya telpon 031-8531785 untuk meminta informasi no. permohonan (cukup menyebutkan 6 angka terakhir), petugas yang menerima telpon sangat ramah dan informatif... paspor anak saya sudah selesai, bisa diambil di hari kerja jam 13-16, bisa diwakilkan orang lain yang 1 KK cukup membawa KK dan KTP.